BLOG ABOUT EDUCATION , KNOWLEDGE , AND NEWS

Complete Translator

Merry Christmas

Merry Christmas

Rabu, 05 Januari 2011

Jaksa Agung: Jaksa-jaksa yang Terkait Joki Napi Sudah Dicopot Luhur Hertanto - detikNews

Rabu, 05/01/2011 14:54 WIB
Jaksa Agung: Jaksa-jaksa yang Terkait Joki Napi Sudah Dicopot
Luhur Hertanto - detikNews






Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau kompromi atas terungkapnya joki napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro. Jaksa yang menangani joki napi ini sudah dicopot. Rabu, 05/01/2011 14:54 WIB
Jaksa Agung: Jaksa-jaksa yang Terkait Joki Napi Sudah Dicopot
Luhur Hertanto - detikNews






Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau kompromi atas terungkapnya joki napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro. Jaksa yang menangani joki napi ini sudah dicopot.

"Saya sudah terima laporan sepenuhnya. Jadi buat level Kejari, saya tarik dari Kejagung. Atasan langsung dari jaksa penuntut umum kita serahkan ke Jampidsus dan kita cabut strukturalnya," ujar Jaksa Agung Basrif Arief.

Hal itu disampaikan Basrif sebelum rapat kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2011).

"Jaksanya kita copot dari fungsionalnya. Terutama yang berkolusi langsung dengan kuasa hukum, itu yang kita berhentikan," tegas dia.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem untuk meringkuk di dalam sel penjara LP Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan tetangga Kasiem yang hendak menjenguk Kasiem. Petugas LP lalu menelusurinya. Ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah yaitu Karni. Karni telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus yakni kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

(nwk/ken)Getting Things Done: The Art of Stress-Free Productivity

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Merry Christmas

Merry Christmas