BLOG ABOUT EDUCATION , KNOWLEDGE , AND NEWS

Complete Translator

Merry Christmas

Merry Christmas

Selasa, 11 Januari 2011

Rabu, 12/01/2011 07:20 WIB
Hikmahanto: Pertukaran Napi Sebaiknya Tidak Dilakukan
Aprizal Rahmatullah - detikNews


Foto: Facebook

Rabu, 12/01/2011 07:20 WIB
Hikmahanto: Pertukaran Napi Sebaiknya Tidak Dilakukan
Aprizal Rahmatullah - detikNews


Foto: Facebook


Jakarta - Rencana Pemerintah Australia yang ingin melakukan penukaran narapidana dengan Indonesia mendapat sorotan. Jaksa Agung diminta agar tidak menyetujui rencana tersebut karena tidak sesuai hukum internasional.

"Dalam hukum internasional pertukaran tahanan hanya dikenal dalam hukum perang dengan istilah exchange of prisoners of war. Antara Indonesia dengan Australia tidak terlibat dalam perang saat ini sehingga pemikiran seperti demikian tidak bisa dilakukan," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam siara pers, Rabu (12/1/2011).

Hikmahanto mengatakan, dalam hukum internasional dikenal adanya perjanjian untuk pemindahan narapidana (Transfer of sentenced prison). Namun antara Indonesia dengan Australia hingga sekarang masih belum disepakati perjanjian pemindahan tahanan.

"Sehingga mekanisme pelaksaan untuk hal demikian tidak mungkin dilakukan," terang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini.

Menurut Hikmahanto, pertukaran Corbie (terpidana kasus narkoba) dengan sejumlah tahanan WNI di Australia berpotensi menciderai keadilan. Hal ini karena para narapidana warga negara Indonesia yang terlibat masalah narkotika dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang lebih ketat sementara Corbie bisa merasakan penjara yang kondisinya jauh lebih baik di Australia.

"Belum lagi bila ada sejumlah tahanan Indonesia yang dikembalikan ke Indonesia, apakah lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah mampu menampung dan membiayai hidupnya selama ditahan. Saat ini banyak lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas," jelasnya.

Hikmahanto meminta agar Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait ajakan dari Wakil Jaksa Agung Australia. Untuk diketahui pemerintah Australia telah cukup lama berupaya agar narapidana asal Australia dapat dipindahkan ke negara asalnya. Salah satu alasan karena pemerintah Autralia ingin mendapat dukungan dari publiknya, disamping untuk melindungi warga negaranya yang tersangkut masalah hukum di negara lain.

"Bila berhasil, ini tentu menjadi keberhasilan pemerintah Australia di mata publiknya. Namun di mata publik Indonesia, ini merupakan indikasi lemahnya pemerintah Indonesia dalam menegakkan kedaulatan hukum dari upaya gigih pemerintah Australia," tukasnya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengemukakan, publik Indonesia akan kecewa karena pemerintahnya mudah takluk dengan pemerintah negara lain dengan iming-iming warga Indonesia yang ditahan di Australia. Padahal kejahatan yang dilakukan warga Indonesia tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh warga Australia di Indonesia.

"Pemerintah bila meluluskan pertukaran narapidana juga akan dianggap bersikap diskriminatif terhadap narapidana narkotika asal negara lain seperti Thailand dan Nigeria. Jangan sampai ada kesan Indonesia takluk ketika berhadapan dengan negara yang warna kulit dan peradabannya seolah lebih 'superior," pungkasnya.

(ape/did)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Merry Christmas

Merry Christmas