Kamis, 06/01/2011 19:37 WIB
Kasus Joki Narapidana
Kejagung Segera Tarik Kajari Bojonegoro
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Setelah diberi sanksi teguran tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi segera ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, Wahyudi akan ditempatkan menjadi staf di Kejagung. Kamis, 06/01/2011 19:37 WIB
Kasus Joki Narapidana
Kejagung Segera Tarik Kajari Bojonegoro
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Setelah diberi sanksi teguran tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi segera ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, Wahyudi akan ditempatkan menjadi staf di Kejagung.
"Bukan dipanggil, tapi akan ditarik ke Kejagung. (Wahyudi) Akan ditempatkan pada posisi staf bukan pimpinan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2011).
Saat ditanya, Wahyudi nantinya akan ditempatkan di bagian mana di Kejagung, Marwan enggan menyebutkannya. "Nanti diberitahu kalau SK-nya ditandatangani Jaksa Agung," tuturnya.
Hukuman disiplin teguran tertulis dan penarikan Wahyudi ke Kejagung ini merupakan bagian dari prosedur pencopotan dari jabatannya sebagai Kajari Bojonegoro. Hal ini dijelaskan secara terpisah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
"Sebelum mencopot orang, harus ada pemeriksaan, harus ada dulu hukuman disiplinnya. Tidak bisa orang dicopot tanpa ada hukuman disiplin. Itu mekanisme. Harus ada aturan untuk mencopot orang," jelas Babul kepada wartawan di kantornya.
Babul menjelaskan, sanksi teguran tertulis yang kemarin diumumkannya merupakan hukuman disiplin bagi Wahyudi. Selain itu, Jamwas Marwan Effendy juga mengusulkan pencopotan jabatan Kajari Bojonegoro kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Sebab yang memiliki wewenang untuk mencopot hanyalah Jaksa Agung.
Usulan pencopotan Kajari Bojonegoro tersebut telah disetujui oleh Basrief pada Rabu (5/1) pagi. "Sebelum berangkat pagi (5/1), Pak Jaksa Agung sudah meng-acc, kemudian berangkat ke KPK," terangnya.
Namun demikian, pencopotan Kajari Bojonegoro tersebut masih harus menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung. Dimana sebelumnya, harus ditunjuk terlebih dahulu pengganti Wahyudi sebagai Kajari Bojonegoro. Dan yang berhak menentukan penggantinya tersebut adalah Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
"Sementara Jambin sekarang lagi di Ujung Pandang untuk profile assesment. Mungkin baru balik besok, mereka rapim (rapat pimpinan), baru ditandatangani (SK Jaksa Agung), berlaku mulai Senin," terang Babul.
Sembari menunggu SK Jaksa Agung terbit, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur M Farella bisa mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) untuk menarik Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, posisi Wahyudi bisa digantikan sementara oleh Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT).
"Kalau ada masalah di daerah, dia ditarik dulu, terserah nanti Kajati yang akan menggantikan Kajari Bojonegoro. Apa Asisten Pembinaan (Asbin) penggantinya, atau siapa, itu terserah Kajati. Tapi itu bersifat sementara," jelasnya.
Kemudian, setelah SK Jaksa Agung terbit nantinya, Wahyudi lantas akan ditarik ke Kejagung untuk selanjutnya menempati posisi sebagai jaksa fungsional atau sebagai staf ahli.
"Bisa staf ahli, bisa juga fungsional," tandasnya.
(nvc/mok)
Merry Christmas
Kamis, 06 Januari 2011
Kasus Joki Narapidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar