Kamis, 06/01/2011 16:27 WIB
SBY Minta Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Gayus
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Presiden SBY tidak punya wewenang untuk melakukan intervensi teknis tehadap proses hukum kasus Gayus Tambunan. Sesuai UU dan aturan berlaku, masalah teknis hukum adalah wewenang lembaga penegak hukum dan bukan wilayah presiden. Kamis, 06/01/2011 16:27 WIB
SBY Minta Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Gayus
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Presiden SBY tidak punya wewenang untuk melakukan intervensi teknis tehadap proses hukum kasus Gayus Tambunan. Sesuai UU dan aturan berlaku, masalah teknis hukum adalah wewenang lembaga penegak hukum dan bukan wilayah presiden.
Demikian kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menanggapi wacana proses hukum Gayus Tambunan dipimpin langsung Presiden SBY. Ini dia sampaikan di sela rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/1/2011).
"Intervensi secara teknis tentu tidak bisa, sebab UU tidak memungkinkan demikian," kata Julian.
Namun dia memastikan bahwa Presiden SBY telah memberikan perintah langsung kepada Kapolri Timur Pradopo dan lembaga hukum terkait untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Sehingga rakyat segera mendapatkan kejelasan atas kasus yang menyeret banyak oknum jajaran penegak hukum tersebut.
"Kita harapkan jajaran penegak hukum dapat menerjemahkan secara tepat perintah dari presiden," sambung Julian.
Mabes Polri sebelumnya memastikan bahwa seseorang berpaspor Sony Laksono yang diduga Gayus Tambunan pergi ke Singapura pada 30 September 2010. Dalam bukti manifes yang diterima penyidik, disebutkan Sony terbang menggunakan AirAsia.
Selain itu, Polri juga memiliki manifes penumpang Mandala Air yang mencantumkan data bernama Sony Laksono pada 24 September 2010 ke Macau.
Sony Laksono adalah nama yang digunakan Gayus Tambunan untuk terbang ke Bali pada awal November. Devina, seorang warga Depok, akhir pekan lalu menulis surat pembaca di Kompas bahwa dia melihat pria mirip Gayus Tambunan pada bulan September.
Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 65 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan menyetor sejumlah uang. Praktek kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Kini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang, sedangkan mantan pengelola Rutan Brimob jadi pesakitan Mabes Polri.
(lh/mad)
Merry Christmas
Kamis, 06 Januari 2011
SBY Minta Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Gayus Luhur Hertanto - detikNews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar