BLOG ABOUT EDUCATION , KNOWLEDGE , AND NEWS

Complete Translator

Merry Christmas

Merry Christmas

Senin, 01 November 2010

Senin, 01/11/2010 17:42 WIB
Mantan Kabiro Hukum DKI Dituntut 10 Tahun Bui 
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan dituntut hukuman 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa," kata penuntut umum Zet Todung Alo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).

Selain hukuman pidana, Journal juga dituntut membayar uang denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Journal mewajibkan membayar uang pengganti Rp 7,77 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam memberikan keterangan, Journal dinilai jaksa tidak pernah jujur. Perbuatan Journal juga dianggap mencoreng wajah pemerintah.

Journal terseret kasus korupsi APBD Pemprov DKI 2006-2007. Journal memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Journal dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Merry Christmas

Merry Christmas